AML & KYC POLICY
Stockity Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Policy (selanjutnya disebut sebagai "Kebijakan").
Kebijakan ini disusun berdasarkan kerangka perundang-undangan Pencegahan Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) Republik Vanuatu, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2014 dan Amandemen No. 16 Tahun 2024.
Ketentuan Kebijakan AML & KYC
Section 1: Interpretative Provisions
1.1. Account berarti setiap akun, fasilitas, atau layanan yang dikelola oleh Klien dengan Perusahaan melalui Platform Perusahaan.
1.2. Company / We / Us / Our berarti Verte Securities Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Vanuatu, nomor registrasi: 700726, beralamat di International Business Centre, Suite 8, Pot 820/104, Route Elluk, Port Vila, Vanuatu.
1.3. Client berarti setiap orang pribadi atau badan hukum yang membuat, mengelola, atau berupaya membuat hubungan bisnis dengan Perusahaan.
1.4. Funds berarti uang dan setaranya yang berlaku untuk aktivitas berizin di Platform.
1.5. Platform mengacu pada sistem perdagangan hak milik dan layanan Klien Perusahaan, termasuk platform elektronik, aplikasi, dan infrastruktur teknologi terkait.
1.6. Reporting Entity berarti Verte Securities Limited dalam kapasitasnya sebagai entitas yang tunduk pada kewajiban berdasarkan Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Act No. 13 of 2014 dan amandemennya.
1.7. Suspicious Transactions berarti transaksi di dalam atau di luar Platform yang secara wajar dicurigai melanggar hukum, terkait pendanaan terorisme, memiliki struktur tidak biasa/rumit, atau tidak memiliki rasionalitas ekonomi/hukum yang jelas.
1.8. Suspicious Activities berarti transaksi atau serangkaian transaksi di mana terdapat alasan untuk memercayai bahwa individu tersebut terlibat dalam pencucian uang atau pendanaan aktivitas terorisme.
1.9. Vanuatu Financial Intelligence Unit (VFIU) berarti unit intelijen keuangan yang dibentuk di dalam Kantor Jaksa Agung sesuai dengan Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing (Amendment) Act No. 16 of 2024.
Section 2: Risk-Based Approach Framework
2.1. Risk Assessment Methodology: Perusahaan menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang komprehensif terhadap kepatuhan AML/CFT, konsisten dengan persyaratan undang-undang Vanuatu dan standar internasional termasuk Rekomendasi FATF dan Pedoman VFIU. Pendekatan ini mencakup identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko pencucian uang serta pendanaan terorisme terkait kategori Klien, lokasi geografis, produk/layanan, dan pola transaksi.
2.2. Enhanced Due Diligence Triggers: Langkah-langkah uji tuntas yang ditingkatkan (Enhanced Due Diligence / EDD) diterapkan ketika Klien atau transaksi menunjukkan faktor risiko tinggi, termasuk Politically Exposed Persons (PEPs), Klien dari yurisdiksi berisiko tinggi/diberi sanksi, struktur korporasi yang kompleks, serta pola transaksi yang tidak biasa.
Section 3: Client Identification and Verification
Dokumen Identifikasi Identitas: Foto halaman data paspor atau kartu identitas nasional yang jelas; gambar kartu bank atau tangkapan layar dompet elektronik; selfie terbaru Klien yang memegang dokumen identitas tersebut.
Dokumen Tambahan (Kepatuhan KYC/AML): Tagihan utilitas (3 bulan terakhir); surat konfirmasi/rekening koran bank (maksimal 3 bulan); bukti sumber dana/kekayaan (slip gaji, kontrak penjualan properti, perjanjian pinjaman, dokumen warisan); ID sekunder (SIM berlaku); salinan tersertifikasi/diaktakan dari dokumen di atas.
3.1. Klien mengirimkan semua dokumen yang diminta dalam format JPG, JPEG, atau PDF via email ke Compliance Department di verification@stockity.com (file RAR/ZIP atau DOC/DOCX tidak diterima). Dokumen harus dikirim dalam waktu 14 hari kalender. Verifikasi normal selesai dalam 20 menit dan dapat diperpanjang hingga 7 hari kalender dalam kondisi tertentu.
3.2. Jika diperlukan konfirmasi lebih lanjut, Perusahaan akan mengatur verifikasi video langsung via Zoom atau platform serupa.
3.3. Perusahaan dapat melibatkan mitra verifikasi pihak ketiga yang telah diperiksa untuk memastikan prosedur KYC/AML berjalan sesuai regulasi.
3.4. Persyaratan Dokumen Detail: Dokumen ID harus terlihat penuh tanpa terpotong atau silau, teks tajam dan terbaca. Pemeriksaan keabsahan dilakukan melalui database AML global (OFAC, PBB, UE, dll). Kartu bank harus memperlihatkan nama penuh, 6 digit awal & 4 digit akhir nomor kartu, serta tanggal kadaluarsa. Tangkapan layar e-wallet harus menunjukkan transaksi deposit ke Verte Securities Limited dan halaman profil identitas.
3.6. Deposit Dana: Nama penyetor dana harus sepenuhnya sesuai dengan nama yang terdaftar pada Akun. Pembayaran dari pihak ketiga sangat dilarang. Transfer dana oleh Klien diizinkan semata-mata untuk tujuan melakukan operasi perdagangan di Platform.
Section 4 & 5: Suspicious Transactions & Document Processing
4.1–4.3. Jika terindikasi kecurangan atau penggunaan akun hanya untuk pertukaran antar sistem pembayaran, Perusahaan berhak membatalkan transaksi, menolak penarikan, atau memblokir Akun Klien secara langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tindakan ini akan dilaporkan ke otoritas pemerintah terkait.
Section 5: Pengolahan & Keamanan Dokumen5.1–5.3. Format yang diterima mencakup JPEG, PNG, PDF, dan TIFF. Dokumen non-Bahasa Inggris wajib disertai terjemahan tersertifikasi/diaktakan. Pengiriman dokumen dilindungi dengan enkripsi ketat, penyimpanan aman, serta verifikasi digital tingkat lanjut (OCR, autentikasi dokumen real-time, ulasan pakar kepatuhan).
Section 6 & 7: Ongoing Due Diligence & Sanctions Screening
6.1–6.2. Pemantauan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil Klien. Laporan Transaksi Mencurigakan (STRs) akan dilaporkan ke VFIU dalam waktu 2 hari kerja sejak diidentifikasi.
Section 7: Pemindaian Sanksi7.1–7.2. Perusahaan melakukan pemindaian sanksi secara real-time terhadap daftar sanksi Dewan Keamanan PBB, OFAC, Uni Eropa, dan sanksi domestik Vanuatu menggunakan algoritma name-matching canggih.
Section 8 - 12: Record Keeping, Compliance, Cross-Border & Regional Engagement
8.1–8.2. Seluruh catatan uji tuntas Klien dan transaksi disimpan minimum selama 6 (enam) tahun setelah hubungan bisnis berakhir, sesuai dengan kewajiban hukum Vanuatu.
Section 9: Petugas Kepatuhan9.1. Perusahaan menunjuk AML/CFT Compliance Officer berkualifikasi untuk mengawasi program kepatuhan dan berkoordinasi dengan otoritas regulasi.
Section 10 - 12: Transfer Lintas Batas & Regulasi10.1–12.2. Mengimplementasikan EDD untuk transfer kawat internasional (FATF Recommendation 16) dan mematuhi kerangka legislatif Vanuatu termasuk Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Act No. 13 of 2014 dan Amandemen No. 16 of 2024.